Minggu, 04 Desember 2011

UPAYA HUKUM


Oleh : Jauharil U.

Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum perdata untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah dan atau memperbaiki kekeliruan dalam putusan hakim tersebut, akibat adanya penemuan bukti-bukti atau fakta-fakta baru, dan barangkali salah satu pihak tidak puas dengan putusan dari seorang hakim. Oleh karena hakim adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan. Dengan demikian putusan yang dibuat oleh hakim untuk mengakhiri suatu sengketa berpotensi mengandung kesalahan maupun kedholiman.
Ada beberapa upaya hukum di dalam hukum acara peradilan agama antara lain :

A. VERZET
Verzet artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama), yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Agama yang memutus itu juga. Bagi yang diputus verstek belum bisa mempergunakan upaya hukum banding sebelum ia mempergunakan dulu upaya hukum verzet.
Jika pada hari sidang pertama yang sudah ditentukan, tergugat tidak hadir, ia atau kuasa sahnya tidak menghadap, Pengadilan dapat sebelum mengambil keputusan, memanggil lagi tergugat untuk kedua kalinya, di kali sidang yang lain.
Jika tidak hadir juga setelah dipanggil dengan patut dimaksud, gugatan penggugat dikabulkan dengan verstek, kecuali kalau gugatan itu tidak bersandar hukum atau tidak beralasan hukum (ongegrond) [1].

B. BANDING
Banding yang disebut juga appel ialah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut ke Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) yang mewilayahi Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan, melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutus tersebut, dalam tenggang waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu

Pemeriksaan Pada Tingkat Banding
Pada dasarnya pemeriksaan pada tingkat banding tidak bersifat langsung antara hakim dan para saksi-saksi sebagaimana yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan dengan cara memeriksa berkas perkara. Menurut Yahya Harahap, pemeriksaan dengan cara memeriksa kembali berkas perkara merupakan hal yang rasional dan realistis. Sebab kalau pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan secara langsung sebagaimana yang dilaksanakan pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertama, maka sangat memberatkan pihak yang berperkara terutama bagi yang tidak mampu, juga sangat menghambat penyelesaian perkara karena semua yang terlibat dalam perkara tersebut harus diperiksa ulang satu per satu[2].

Pendaftaran Perkara Banding
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM,dengan peruntukan :
4.1   Biaya pencatatan pernyataan banding.
4.2 Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke Rekening pengadilan
4.3 Ongkos pengiriman berkas.
4.4 Biaya pemberitahuan (BP)
1. BP akta banding.
2. BP memori banding.
3. BP kontra memori banding.
4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding.
5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding.
6. BP putusan bagi pembanding.
7. BP putusan bagi terbanding.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  1. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM
  3. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  4. Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas
  5. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  6. Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.
  8. Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
  9. Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke pengadilan tinggi.
  10. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui bank pemerintah, kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  11. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta Panitera.
  12. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

C. KASASI
Kasasi artinya mohon pembatalan terhadap putusan/penetapan Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Agama) atau terhadap putusan Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) ke Mahkamah Agung di Jakarta, melalui Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) yang dahulunya memutus, karena adanya alasan tertentu, dalam waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemohon kasasi lawannya termohon kasasi. Upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah mempergunakan upaya hukum banding.
Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi adalah :
1)      Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
2)      Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
3)      Putusan atau penetapan judex factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4)      Membuat memori kasasi.
5)      Membayar panjar (uang muka) biaya kasasi.
6)      Menghada di kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Berbeda dengan permohonan banding di mana pemohon banding tidak wajib membuat memori banding, memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi[3].
            Adapun Mahkamah Agung RI sebagai pengadilan kasasi merupakan lembaga kekuasaaan kehakiman yang bertugas memeriksa terhadap putusan pengadilan di semua lingkungan peradilan atas alasan :
1.      Bahwa pengadilan tidak berwenang atau melampaui wewenangnya dalam menjatuhkan putusan,
2.      Bahwa pengadilan salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang dimintakan kasasi,
3.      Bahwa pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan undang-undang yang berlaku, atau tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pemeriksaan Dalam Tingkat Kasasi
Sebagaimana pemeriksaan dalam tingkat pertama dan banding, pemeriksaan dalam tingkat kasasi juga harus dilaksanakan dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, seorang hakim bertindak sebagai hakim ketua dan lainnya sebagai hakim anggota, serta dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti.
Pemeriksaan kasasi yang dilaksanakan oleh majelis sebagaimana tersebut di atas hanya memeriksa tentang hukumnya saja, tidak lagi memeriksa peristiwa dan pembuktian. Sehubungan dengan hal ini kedudukan risalah kasasi dan kontra risalah kasasi menjadi sangat penting bagi Mahkamah Agung RI dalam menentukan apakah hukum sudah diterapkan dengan benar atau tidak oleh hakim judex factie. Jika risalah kasasi tidak dibuat oleh pemohon kasasi, maka kasasi dianggap tidak ada, sebab tidak mempunyai alasan hukum[4].

Pendaftaran Perkara Kasasi
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama,yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat di terima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan ( Pasal 45 A UU No. 5/2004)
  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan :
    • Biaya pencatatan pernyataan kasasi
    • Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biayapengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung.
    • Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.
    • Biaya pemberitahuan (BP) :
1.BP pernyataan kasasi.
2.BP memori kasasi.
3.BP kontra memori kasasi.
4.BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon
5.BPuntuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon.
6.BP amar putusan kasasi kepada pemohon.
7.BP amar putusan kasasi kepada termohon.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir.
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
  1. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pambayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
  4. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  5. Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyatan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat parmohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
  6. Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
  7. Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pangadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  8. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnta 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
  9.  Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
  10. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
  11. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan,berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  12. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran – Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pemgirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  1. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam bukuregister induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
  2. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
  3. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal.
  4. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

D.    PENINJAUAN KEMBALI
Peninjauan kembali yang dimaksudkan adalah terhadap putusan/penetapan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau terhadap keputusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau terhadap putusan Mahkamah Agung, karenanya sering disebut dipanjangkan menjadi “Peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
Peninjauan kembali dimaksudkan, diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) yang dahulunya memutus, dengan alasan dan syarat tertentu tetapi tidak terikat kepada waktu tertentu.

Alasan-alasan upaya hukum peninjauan kembali
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Pasal 67 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, alasan-alasan yang diperolehkan mengajukan hokum peninjauan kembali terhadap suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut :
1.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan atau bukti-bukti palsu. Kebohongan atau tipu muslihat itu diketahui setelah perkaranya diputus, sedangkan bukti palsu itu harus dinyatakan oleh hakim pidana dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.      Apabila setelah perkara diputus ditemukan novum : maksudnya telah ditemukan surat-surat yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan.
3.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut dan lebih dari pada yang dituntut.
4.      Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5.      Putusan bertentangan satu sama lain, apabila antara pihak-pihak yang mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
6.      Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata.
Pendaftaran Peninjauan Kembali
  1. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas padameja/loket pertama,yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
    • Permohonan peninjauan kembali dapat diajuakan dalam waktu 180 hari kalender.
  2. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari:
1)      Biaya perkara peninjaun kembali yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamh Agung.
2)      Biaya pengiriman uang
3)      Biaya pengiriman berkas
4)      Biaya Pemberitahuan (BP) berupa :
1. BP pernyataan PK dan alasan PK.
2. BP penyampain salinan putusan kepada pemohon PK.
3. BP amar putusan kepada termohon PK.
  1. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
5.1. lembar pertama untuk pemohon.
5.2. lembar kedua untuk kasir.
5.3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohoan.
  1. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  4. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum pada SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  5. Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan padahari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan penijauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali
  6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
  7. Jawaban atau tanggapan atas alasan peninjauan harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
  8. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan negeri harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
  9. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  10. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal.
  11. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

E.     DERDEN VERZET
Derden Verzet yaitu upaya pihak ketiga membela haknya karena barangnya disita yang pihak ketiga merasakan dirugikan.
Derden Verzet diatur pada Pasal ayat (6) HIR yang berbunyi :
"Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu."
Menurut ayat (6) apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari fihak ketiga yang menyatakan bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi keputusan itu[5].

Tata Cara Derden Verzet
  1. Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanakan sita, mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi objek sengketa.
  2. Membayar biaya perkara.




[1]  Roihan A. Rasyid, Upaya Hukum Terhadap Putusan Peradilan Agama, hal. 47
[2] Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut, hal. 292-293.
[3] Hj. Sulaikin Lubis dkk, Hukum Acara Perdata Peadilan Agama di Indonesia, hal. 178
[4]  Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut, hal. 305.
[5] HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)