الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا
آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ
بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229)
Penjelasan secara
bahasa :
1.
(الطلاق) : Istilah bagi seseorang yang menjatuhkan
thalaq. Sebagai contoh adalah seseorang yang hendak menceraikan istrinya dengan
mengatakan أنت طالق atau طلقتك (aku
menceraikan kamu).
2.
( (مرتان : Yakni seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, lalu
merujuknya, kemudian menceraikannya lagi, lalu merujuknya untuk kedua kalinya.
Dalam hal thalaq (cerai), suami memiliki hak dua kali thalaq ruj'i (yakni
menjatuhkan thalaq yang masih memungkinkan untuk rujuk kembali dengan
istrinya). Adapun jika laki-laki tersebut menjatuhkan thalaq untuk ketiga
kalinya, maka ia tidak bisa merujuk istrinya lagi kecuali setelah perempuan
tersebut menikah dengan laki-laki lain.
3.
(فإن خفتم ألا يقيما حدود الله) : Yakni jika salah seorang suami atau
istri khawatir bahwa mereka sudah tidak bisa lagi menunaikan hak-hak
suami-istri (dalam hubungan pernikahan), maka sang istri boleh menebus dirinya
sendiri dengan menyerahkan sejumlah harta pada suaminya agar ia lepas dari
ikatan pernikahan. Hal seperti ini disebut Khulu'.
4.
(حدود الله) : Yaitu batasan-batasan (aturan) yang tidak boleh dilanggar
oleh hamba Allah sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah.
5.
(الظالم) : Yaitu sebutan bagi orang yang melanggar aturan-aturan Allah.
Dalam definisi lain الظلم berarti
menempatkan sesuatu pada bukan tempatnya.
Makna Ayat:
Dalam ayat ini Allah menjelaskan
beberapa hukum terkait dengan Thalaq. Diantaranya bahwa seorang suami hanya
memiliki dua hak thalaq ruj'iy, yaitu thalaq yang pertama dan yang kedua.
Dari ayat tersebut dapat dipahami
bahwa jika seorang suami telah menjatuhkan dua kali thalaq pada istrinya lalu
kemudian merujuknya lagi, maka ia dihadapkan pada dua pilihan yaitu :
1.
Mempertahankan hubungan yang
harmonis dengan istrinya, atau;
2.
Menceraikannya secara baik-baik.
Maka jika ia menceraikan istrinya
untuk ketiga kalinya, maka ia tidak bisa merujuk lagi kecuali setelah perempuan
tersebut menikah dengan laki-laki lain.
Inilah yang dimaksud oleh firman
Allah فإمساك بمعروف yaitu mempertahankan hubungan pernikahan
dengan mu'asyaroh yang baik yaitu dengan menunaikan hak-hak antara suami-istri,
atauتسريح yaitu menceraikan secara baik-baik yaitu
dengan melunasi mahar isterinya dan memberikan sejumlah uang atau harta sebagai
hadiah untuk menyenangkan hati istrinya, serta tidak menyebut-nyebut kejelekan
mantan istrinya.
Adapun makna dari ayat ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن
شيئا adalah bahwa Allah
mengharamkan seorang suami mengambil sesuatu pun dari mahar yang yang telah
diberikan pada istrinya tanpa ridho istrinya tersebut. Hal ini dikecualikan
pada keadaan tertentu saja, yakni ketika si istri sudah sangat membenci
suaminya dan tidak ingin lagi mempertahankan hubungan dengan suaminya
sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat فإن خفتم ألا يقيما حدود الله , maka dalam keadaan seperti ini tidak
apa-apa pergempuan tersebut mengajukan khulu' atau menebus dirinya sendiri
dengan menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya agar ia bisa lepas dari
ikatan pernikahan.
Point-point
pokok yang bisa kita dapatkan dari ayat di atas antara lain :
1.
Larangan menjatuhkan thalaq tiga
sekaligus, karena Allah telah menetapkan bahwa thalaq itu ada dua kali.
2.
Perempuan yang telah dithalaq tiga
kali oleh suaminya, maka perempuan tersebut tidak bisa rujuk lagi kecuali
setelah ia menikah dengan laki-laki lain.
3.
Dibolehkannya mengajukan khulu'
yaitu ketika sang istri sudah tidak ingin lagi bersama dengan suaminya, maka
dalam keadaan ini sang istri bisa menebus dirinya sendiri dengan memberikan
sejumlah harta pada suaminya sebagai ganti dari nafkah yang selama diterimanya
selama menjalani hubungan pernikahan.
4.
Kewajiban tetap menjalani
aturan-aturan Allah dan larangan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
5.
Larangan berbuat Zolim.
Adapun
zholim itu terbagi menjadi tiga macam,
yaitun:
1.
Syirik, zholim ini tidak akan
diampuni Allah kecuali dengan taubat
2.
Zholim terhadap sesama manusia,
zholim seperti ini hanyalah diampuni dengan maaf dari orang yang bersangkutan.
3.
Zholimnya seseorang terhadap
dirinya sendiri dengan melanggar batasan-batasan yang telah ditentukan oleh
Allah. Dalam hal ini, dosa orang seperti ini terserah kepada Allah berkenan
mengampuninya atau tidak.