Minggu, 04 Desember 2011

Tafsir ayat "Thalaq" dalam Qur'an


الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آَتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229)


Penjelasan secara bahasa :
1.      (الطلاق) : Istilah bagi seseorang yang menjatuhkan thalaq. Sebagai contoh adalah seseorang yang hendak menceraikan istrinya dengan mengatakan أنت طالق atau طلقتك (aku menceraikan kamu).
2.      ( (مرتان : Yakni seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, lalu merujuknya, kemudian menceraikannya lagi, lalu merujuknya untuk kedua kalinya. Dalam hal thalaq (cerai), suami memiliki hak dua kali thalaq ruj'i (yakni menjatuhkan thalaq yang masih memungkinkan untuk rujuk kembali dengan istrinya). Adapun jika laki-laki tersebut menjatuhkan thalaq untuk ketiga kalinya, maka ia tidak bisa merujuk istrinya lagi kecuali setelah perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain.
3.      (فإن خفتم ألا يقيما حدود الله) : Yakni jika salah seorang suami atau istri khawatir bahwa mereka sudah tidak bisa lagi menunaikan hak-hak suami-istri (dalam hubungan pernikahan), maka sang istri boleh menebus dirinya sendiri dengan menyerahkan sejumlah harta pada suaminya agar ia lepas dari ikatan pernikahan. Hal seperti ini disebut Khulu'.
4.      (حدود الله) : Yaitu batasan-batasan (aturan) yang tidak boleh dilanggar oleh hamba Allah sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah.
5.      (الظالم) : Yaitu sebutan bagi orang yang melanggar aturan-aturan Allah. Dalam definisi lain الظلم berarti menempatkan sesuatu pada bukan tempatnya.

Makna Ayat:
            Dalam ayat ini Allah menjelaskan beberapa hukum terkait dengan Thalaq. Diantaranya bahwa seorang suami hanya memiliki dua hak thalaq ruj'iy, yaitu thalaq yang pertama dan yang kedua.
            Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa jika seorang suami telah menjatuhkan dua kali thalaq pada istrinya lalu kemudian merujuknya lagi, maka ia dihadapkan pada dua pilihan yaitu :
1.      Mempertahankan hubungan yang harmonis dengan istrinya, atau;
2.      Menceraikannya secara baik-baik.

            Maka jika ia menceraikan istrinya untuk ketiga kalinya, maka ia tidak bisa merujuk lagi kecuali setelah perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain.
            Inilah yang dimaksud oleh firman Allah فإمساك بمعروف yaitu mempertahankan hubungan pernikahan dengan mu'asyaroh yang baik yaitu dengan menunaikan hak-hak antara suami-istri, atauتسريح   yaitu menceraikan secara baik-baik yaitu dengan melunasi mahar isterinya dan memberikan sejumlah uang atau harta sebagai hadiah untuk menyenangkan hati istrinya, serta tidak menyebut-nyebut kejelekan mantan istrinya.
            Adapun makna dari ayat ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا adalah bahwa Allah mengharamkan seorang suami mengambil sesuatu pun dari mahar yang yang telah diberikan pada istrinya tanpa ridho istrinya tersebut. Hal ini dikecualikan pada keadaan tertentu saja, yakni ketika si istri sudah sangat membenci suaminya dan tidak ingin lagi mempertahankan hubungan dengan suaminya sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat فإن خفتم ألا يقيما حدود الله , maka dalam keadaan seperti ini tidak apa-apa pergempuan tersebut mengajukan khulu' atau menebus dirinya sendiri dengan menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya agar ia bisa lepas dari ikatan pernikahan.

Point-point pokok yang bisa kita dapatkan dari ayat di atas antara lain :

1.      Larangan menjatuhkan thalaq tiga sekaligus, karena Allah telah menetapkan bahwa thalaq itu ada dua kali.
2.      Perempuan yang telah dithalaq tiga kali oleh suaminya, maka perempuan tersebut tidak bisa rujuk lagi kecuali setelah ia menikah dengan laki-laki lain.
3.      Dibolehkannya mengajukan khulu' yaitu ketika sang istri sudah tidak ingin lagi bersama dengan suaminya, maka dalam keadaan ini sang istri bisa menebus dirinya sendiri dengan memberikan sejumlah harta pada suaminya sebagai ganti dari nafkah yang selama diterimanya selama menjalani hubungan pernikahan.
4.      Kewajiban tetap menjalani aturan-aturan Allah dan larangan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
5.      Larangan berbuat Zolim.

Adapun zholim itu terbagi menjadi  tiga macam, yaitun:
1.      Syirik, zholim ini tidak akan diampuni Allah kecuali dengan taubat
2.      Zholim terhadap sesama manusia, zholim seperti ini hanyalah diampuni dengan maaf dari orang yang bersangkutan.
3.      Zholimnya seseorang terhadap dirinya sendiri dengan melanggar batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Allah. Dalam hal ini, dosa orang seperti ini terserah kepada Allah berkenan mengampuninya atau tidak.