Oleh : Jauharil U.
Upaya hukum adalah upaya
yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum perdata
untuk melawan putusan hakim dengan tujuan untuk mencegah dan atau memperbaiki
kekeliruan dalam putusan hakim tersebut, akibat adanya penemuan bukti-bukti
atau fakta-fakta baru, dan barangkali salah satu pihak tidak puas dengan
putusan dari seorang hakim. Oleh karena hakim adalah manusia biasa yang tidak
luput dari kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan. Dengan demikian putusan yang
dibuat oleh hakim untuk mengakhiri suatu sengketa berpotensi mengandung
kesalahan maupun kedholiman.
Ada beberapa upaya hukum di dalam hukum acara
peradilan agama antara lain :
A. VERZET
Verzet artinya perlawanan
terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama
(Pengadilan Agama), yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut,
dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Agama yang memutus itu juga.
Bagi yang diputus verstek belum bisa mempergunakan upaya hukum banding sebelum
ia mempergunakan dulu upaya hukum verzet.
Jika pada hari sidang
pertama yang sudah ditentukan, tergugat tidak hadir, ia atau kuasa sahnya tidak
menghadap, Pengadilan dapat sebelum mengambil keputusan, memanggil lagi
tergugat untuk kedua kalinya, di kali sidang yang lain.
Jika tidak hadir juga
setelah dipanggil dengan patut dimaksud, gugatan penggugat dikabulkan dengan
verstek, kecuali kalau gugatan itu tidak bersandar hukum atau tidak beralasan
hukum (ongegrond)
.
B. BANDING
Banding yang disebut juga
appel ialah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama) karena merasa tidak puas atas
putusan atau penetapan tersebut ke Pengadilan tingkat banding (Pengadilan
Tinggi Agama) yang mewilayahi Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan,
melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutus tersebut, dalam tenggang waktu
tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu
Pemeriksaan Pada Tingkat Banding
Pada dasarnya pemeriksaan
pada tingkat banding tidak bersifat langsung antara hakim dan para saksi-saksi
sebagaimana yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan pada
tingkat banding dilakukan dengan cara memeriksa berkas perkara. Menurut Yahya
Harahap, pemeriksaan dengan cara memeriksa kembali berkas perkara merupakan hal
yang rasional dan realistis. Sebab kalau pemeriksaan pada tingkat banding
dilakukan secara langsung sebagaimana yang dilaksanakan pada pemeriksaan
pengadilan tingkat pertama, maka sangat memberatkan pihak yang berperkara
terutama bagi yang tidak mampu, juga sangat menghambat penyelesaian perkara
karena semua yang terlibat dalam perkara tersebut harus diperiksa ulang satu
per satu
.
Pendaftaran Perkara Banding
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai
petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap
permohonan banding
- Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan
dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan
diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam
pembacaan putusan.Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu atau
Hari Libur,maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang
waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan
panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
- Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM,dengan peruntukan :
4.1
Biaya pencatatan pernyataan banding.
4.2 Biaya banding yang ditetapkan oleh
ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke Rekening pengadilan
4.3 Ongkos pengiriman berkas.
4.4 Biaya pemberitahuan (BP)
1. BP akta banding.
2. BP memori banding.
3. BP kontra memori banding.
4. BP untuk memeriksa berkas bagi
pembanding.
5. BP untuk memeriksa berkas bagi
terbanding.
6. BP putusan bagi pembanding.
7. BP putusan bagi terbanding.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangka tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan
dalam berkas permohonan.
- Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan
SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang
tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani,
membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara
sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Pernyataan banding dapat diterima panjar biaya perkara banding
yang ditentukan dalam SKUM lunas oleh meja pertama telah dibayar lunas
- Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka
Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan
bending tersebut dalam register induk perkara perdata dan register
permohonan banding.
- Permohonan banding dalam waktu tujuh hari kalender harus telah
disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori
banding.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus
dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan
banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya
dengan membuat relaas pemberitahuan atau penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi
harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa
berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
- Dalam waktu tiga puluh hari sejak permohonan banding diajukan,
berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke pengadilan
tinggi.
- Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan
melalui bank pemerintah, kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus
dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada ketua pengadilan
negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal
apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyetakan akta
Panitera.
- Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera
ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh
Panitera.
C. KASASI
Kasasi artinya mohon
pembatalan terhadap putusan/penetapan Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan
Agama) atau terhadap putusan Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi
Agama) ke Mahkamah Agung di Jakarta, melalui Pengadilan tingkat pertama
(Pengadilan Agama) yang dahulunya memutus, karena adanya alasan tertentu, dalam
waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.
Pemohon kasasi lawannya
termohon kasasi. Upaya hukum kasasi baru bisa digunakan kalau sudah
mempergunakan upaya hukum banding.
Syarat-syarat untuk mengajukan kasasi
adalah :
1)
Diajukan oleh
pihak yang berhak mengajukan kasasi.
2)
Diajukan masih
dalam tenggang waktu kasasi.
3)
Putusan atau
penetapan judex factie, menurut hukum dapat dimintakan kasasi.
4)
Membuat memori
kasasi.
5)
Membayar panjar
(uang muka) biaya kasasi.
6)
Menghada di
kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan.
Berbeda dengan
permohonan banding di mana pemohon banding tidak wajib membuat memori banding,
memori kasasi merupakan syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi.
Adapun
Mahkamah Agung RI sebagai pengadilan kasasi merupakan lembaga kekuasaaan
kehakiman yang bertugas memeriksa terhadap putusan pengadilan di semua
lingkungan peradilan atas alasan :
1. Bahwa
pengadilan tidak berwenang atau melampaui wewenangnya dalam menjatuhkan
putusan,
2. Bahwa
pengadilan salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku dalam
memeriksa dan memutuskan perkara yang dimintakan kasasi,
3. Bahwa
pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan undang-undang yang
berlaku, atau tidak memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Pemeriksaan Dalam Tingkat Kasasi
Sebagaimana pemeriksaan dalam tingkat pertama dan
banding, pemeriksaan dalam tingkat kasasi juga harus dilaksanakan dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim, seorang hakim bertindak sebagai hakim
ketua dan lainnya sebagai hakim anggota, serta dibantu oleh seorang panitera
atau panitera pengganti.
Pemeriksaan kasasi yang
dilaksanakan oleh majelis sebagaimana tersebut di atas hanya memeriksa tentang
hukumnya saja, tidak lagi memeriksa peristiwa dan pembuktian. Sehubungan dengan
hal ini kedudukan risalah kasasi dan kontra risalah kasasi menjadi sangat
penting bagi Mahkamah
Agung
RI dalam menentukan apakah hukum
sudah diterapkan dengan benar atau tidak oleh hakim
judex factie. Jika
risalah kasasi tidak dibuat oleh pemohon kasasi, maka kasasi dianggap tidak
ada, sebab tidak mempunyai alasan hukum
.
Pendaftaran Perkara Kasasi
- Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai
petugas pada meja/loket pertama,yang menerima pendaftaran terhadap
permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan
negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah
putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak.Apabila hari ke
14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka hari ke 14 jatuh
pada hari kerja berikutnya.
- Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas
tidak dapat di terima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah
Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan ( Pasal 45 A UU No. 5/2004)
- Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang
dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan :
- Biaya pencatatan pernyataan kasasi
- Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
ditambah biayapengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung.
- Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.
- Biaya pemberitahuan (BP) :
1.BP pernyataan kasasi.
2.BP memori kasasi.
3.BP kontra memori kasasi.
4.BP untuk memeriksa kelengkapan
berkas (inzage) bagi pemohon
5.BPuntuk memeriksa kelengkapan berkas
(inzage) bagi termohon.
6.BP amar putusan kasasi kepada
pemohon.
7.BP amar putusan kasasi kepada
termohon.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
5.1 lembar pertama untuk pemohon
5.2 lembar kedua untuk kasir.
5.3 lembar ketiga untuk dilampirkan
dalam berkas perkara.
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar
uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan
negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pambayaran menandatangani dan
membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara
kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara
sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan
pada hari itu juga wajib membuat akta pernyatan kasasi yang dilampirkan
pada berkas perkara dan mencatat parmohonan kasasi tersebut dalam register
induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah
disampaikan kepada pihak lawan.
- Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pangadilan
negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari
setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,
Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja
berikutnya.
- Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori
kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnta 30 hari kalender salinan memori
kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
- Kontra memori kasasi
harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya
14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
- Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan
kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan
berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan,berkas
kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh
pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran – Jl. Veteran Raya No. 8
Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pemgirimannya
dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Tanggal penerimaan memori dan
kontra memori kasasi harus dicatat dalam bukuregister induk perkara
perdata dan register permohonan kasasi.
- Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib
dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah
Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon
kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka
harus diketahui oleh prinsipal.
- Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera
ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang
ditandatangani oleh Panitera.
D. PENINJAUAN KEMBALI
Peninjauan
kembali yang dimaksudkan adalah terhadap putusan/penetapan Pengadilan tingkat
pertama (Pengadilan Agama) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,
atau terhadap keputusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama)
yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atau terhadap putusan Mahkamah
Agung, karenanya sering disebut dipanjangkan menjadi “Peninjauan kembali terhadap
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”
Peninjauan
kembali dimaksudkan, diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat
pertama (Pengadilan Agama) yang dahulunya memutus, dengan alasan dan syarat
tertentu tetapi tidak terikat kepada waktu tertentu.
Alasan-alasan upaya hukum peninjauan kembali
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Pasal 67
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, alasan-alasan yang diperolehkan mengajukan
hokum peninjauan kembali terhadap suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap adalah sebagai berikut :
1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau
tipu muslihat pihak lawan atau bukti-bukti palsu. Kebohongan atau tipu muslihat
itu diketahui setelah perkaranya diputus, sedangkan bukti palsu itu harus
dinyatakan oleh hakim pidana dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
2. Apabila setelah perkara diputus ditemukan novum :
maksudnya telah ditemukan surat-surat yang bersifat menentukan, yang pada waktu
perkara diperiksa tidak ditemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
dan lebih dari pada yang dituntut.
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. Putusan bertentangan satu sama lain, apabila antara
pihak-pihak yang mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh
pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang
bertentangan satu dengan yang lain.
6. Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan atau
kekeliruan hakim yang nyata.
Pendaftaran Peninjauan Kembali
- Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai
petugas padameja/loket pertama,yang menerima pendaftaran terhadap
permohonan peninjauan kembali.
- Permohonan peninjauan kembali dapat diajuakan dalam waktu 180
hari kalender.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang
waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke
Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke
14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke
14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM,
terdiri dari:
1)
Biaya perkara peninjaun kembali yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamh
Agung.
2)
Biaya pengiriman uang
3)
Biaya pengiriman berkas
4)
Biaya Pemberitahuan (BP) berupa :
1. BP pernyataan PK dan alasan PK.
2. BP penyampain salinan putusan
kepada pemohon PK.
3. BP amar putusan kepada termohon PK.
- SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
5.1. lembar pertama untuk pemohon.
5.2. lembar kedua untuk kasir.
5.3. lembar ketiga untuk dilampirkan
dalam berkas permohoan.
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar
uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan
negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan
membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Permohonan PK dapat diterima apabila panjar
yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara
sebagaimana tercantum pada SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
- Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka
pengadilan padahari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan
kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan
penijauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan
register peninjauan kembali
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib
memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan
salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada
pihak lawan.
- Jawaban atau tanggapan atas alasan peninjauan harus telah
diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari
sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
- Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan
pengadilan negeri harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang
dinyatakan di atas surat
jawaban tersebut.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas
peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua
Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh
pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui
oleh prinsipal.
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim
oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang
ditandatangani oleh Panitera.
E.
DERDEN VERZET
Derden Verzet yaitu upaya pihak ketiga membela haknya karena
barangnya disita yang pihak ketiga merasakan dirugikan.
Derden Verzet diatur pada Pasal ayat (6) HIR yang berbunyi :
"Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang
lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta
diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh
pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu."
Menurut ayat (6) apabila timbul perlawanan terhadap
keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari fihak ketiga yang menyatakan
bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa
dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
terhadap eksekusi keputusan itu
.
Tata Cara Derden Verzet
- Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas pelaksanakan
sita, mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi objek
sengketa.
- Membayar biaya perkara.