1.(الطلاق) : Istilah bagi seseorang yang menjatuhkan
thalaq. Sebagai contoh adalah seseorang yang hendak menceraikan istrinya dengan
mengatakan أنت طالقatau طلقتك (aku
menceraikan kamu).
2.( (مرتان : Yakni seorang laki-laki yang menceraikan istrinya, lalu
merujuknya, kemudian menceraikannya lagi, lalu merujuknya untuk kedua kalinya.
Dalam hal thalaq (cerai), suami memiliki hak dua kali thalaq ruj'i (yakni
menjatuhkan thalaq yang masih memungkinkan untuk rujuk kembali dengan
istrinya). Adapun jika laki-laki tersebut menjatuhkan thalaq untuk ketiga
kalinya, maka ia tidak bisa merujuk istrinya lagi kecuali setelah perempuan
tersebut menikah dengan laki-laki lain.
3.(فإن خفتم ألا يقيما حدود الله) : Yakni jika salah seorang suami atau
istri khawatir bahwa mereka sudah tidak bisa lagi menunaikan hak-hak
suami-istri (dalam hubungan pernikahan), maka sang istri boleh menebus dirinya
sendiri dengan menyerahkan sejumlah harta pada suaminya agar ia lepas dari
ikatan pernikahan. Hal seperti ini disebut Khulu'.
4.(حدود الله) : Yaitu batasan-batasan (aturan) yang tidak boleh dilanggar
oleh hamba Allah sebagai bentuk ketaatannya kepada Allah.
5.(الظالم) : Yaitu sebutan bagi orang yang melanggar aturan-aturan Allah.
Dalam definisi lain الظلم berarti
menempatkan sesuatu pada bukan tempatnya.
Makna Ayat:
Dalam ayat ini Allah menjelaskan
beberapa hukum terkait dengan Thalaq. Diantaranya bahwa seorang suami hanya
memiliki dua hak thalaq ruj'iy, yaitu thalaq yang pertama dan yang kedua.
Dari ayat tersebut dapat dipahami
bahwa jika seorang suami telah menjatuhkan dua kali thalaq pada istrinya lalu
kemudian merujuknya lagi, maka ia dihadapkan pada dua pilihan yaitu :
1.Mempertahankan hubungan yang
harmonis dengan istrinya, atau;
2.Menceraikannya secara baik-baik.
Maka jika ia menceraikan istrinya
untuk ketiga kalinya, maka ia tidak bisa merujuk lagi kecuali setelah perempuan
tersebut menikah dengan laki-laki lain.
Inilah yang dimaksud oleh firman
Allah فإمساك بمعروف yaitu mempertahankan hubungan pernikahan
dengan mu'asyaroh yang baik yaitu dengan menunaikan hak-hak antara suami-istri,
atauتسريح yaitu menceraikan secara baik-baik yaitu
dengan melunasi mahar isterinya dan memberikan sejumlah uang atau harta sebagai
hadiah untuk menyenangkan hati istrinya, serta tidak menyebut-nyebut kejelekan
mantan istrinya.
Adapun makna dari ayat ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن
شيئا adalah bahwa Allah
mengharamkan seorang suami mengambil sesuatu pun dari mahar yang yang telah
diberikan pada istrinya tanpa ridho istrinya tersebut. Hal ini dikecualikan
pada keadaan tertentu saja, yakni ketika si istri sudah sangat membenci
suaminya dan tidak ingin lagi mempertahankan hubungan dengan suaminya
sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat فإن خفتم ألا يقيما حدود الله , maka dalam keadaan seperti ini tidak
apa-apa pergempuan tersebut mengajukan khulu' atau menebus dirinya sendiri
dengan menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya agar ia bisa lepas dari
ikatan pernikahan.
Point-point
pokok yang bisa kita dapatkan dari ayat di atas antara lain :
1.Larangan menjatuhkan thalaq tiga
sekaligus, karena Allah telah menetapkan bahwa thalaq itu ada dua kali.
2.Perempuan yang telah dithalaq tiga
kali oleh suaminya, maka perempuan tersebut tidak bisa rujuk lagi kecuali
setelah ia menikah dengan laki-laki lain.
3.Dibolehkannya mengajukan khulu'
yaitu ketika sang istri sudah tidak ingin lagi bersama dengan suaminya, maka
dalam keadaan ini sang istri bisa menebus dirinya sendiri dengan memberikan
sejumlah harta pada suaminya sebagai ganti dari nafkah yang selama diterimanya
selama menjalani hubungan pernikahan.
4.Kewajiban tetap menjalani
aturan-aturan Allah dan larangan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
5.Larangan berbuat Zolim.
Adapun
zholim itu terbagi menjadi tiga macam,
yaitun:
1.Syirik, zholim ini tidak akan
diampuni Allah kecuali dengan taubat
2.Zholim terhadap sesama manusia,
zholim seperti ini hanyalah diampuni dengan maaf dari orang yang bersangkutan.
3.Zholimnya seseorang terhadap
dirinya sendiri dengan melanggar batasan-batasan yang telah ditentukan oleh
Allah. Dalam hal ini, dosa orang seperti ini terserah kepada Allah berkenan
mengampuninya atau tidak.
Berbicara mengenai
pertanahan menurut fiqih dan perundang-undangan, pemakalah telah menentukan
obyek kajian kita pada kesempatan kali ini adalah mengenai wakaf, karena tanpa
mengubah judul, fiqih dan perundang-undangan sama-sama membahas tentang wakaf.
A.Wakaf menurut fiqih
1.Dasar Hukum
Hadis yang diriwayatkan oleh Lima Ahli
hadis dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Umar memperoleh bidang tanah di
Khaibar. Beliau menghadap Nabi dan bertanya: “ Aku telah memperoleh sebidang
tanah di Khaibar yang belum pernah kuperloleh sebaik itu, lalu apa yang akan
Engkau perintahkan kepadaku?” Rasullulah bersabda : ” Jika suka, engkau
tahanlah ‘pokoknya’ dan engkau gunakanlah untuk sedekah (jadikanlah wakaf )”.
Kata Ibnu Umar : “lalu Umar menyedahkanya, tidak dijual ‘pokoknya’, tidak
diwarisi dan tidak pula diberikan kepada orang lain”, dan seterusnya.
2.Definisi wakaf menurut para Imam
Mazhab :
Menurut Imam Abu Hanifah,
wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif
dalam rangka mempergunakannya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi
tersebut, pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia
dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jadi yang timbul
dari wakaf hanyalah menyumbangkan manfaat
Menurut Imam Malik, bahwa
wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif,
namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat
melepaskan kepemilikan atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif
berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali
wakafnya. Wakaf dilaksanakan dengan mengucapkan lafaz wakaf untuk masa
tertentu, sehingga bila masanya telah habis maka akan kembali lagi pada
pemiliknya.
Menurut Imam Syafi'I dan Ahmad
bin Hambal, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan
wakif, setelah sempurna prosudur perwakafan[1].
3.Harta
Benda Wakaf :
Menurut mazhab Hanafi dan
mazhab Syafi'I bahwa barang yang diwakafkan haruslah barang yang kekal
manfaatnya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Sedang mazhab Maliki juga
memperbolehkan wakaf barang yang bergerak, bedanya mazhab ini tidak
mensyaratkan ta'bid (harus selama-lamanya), bahkan menurut mazhab ini
wakaf itu sah meskipun sementara.
Tapi para imam mazhab
sepakat bahwa barang yang dimakan danbarang yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali hanya dengan dihabiskan
'ainnya seperti emas dan perak tidak sah diwakafkan[2].
4.Pemilikan Benda Wakaf
Terdapat berbagai
pendapat di kalangan para ulama mazhab. Maliki berpendapat bahwa, esensi
pemilikan atas barang tersebut tetap berada di tangan pemiliknya semula, tetapi
sekarang dia tidak diperbolehkan menggunakannya lagi. Hanafi mengatakan :
barang yang diwakafkan itu sudah tidak ada pemiliknya lagi, dan pendapat ini
juga pendapat paling kuat di kalangan Syafi'i. Sedangkan Hambali mengatakan :
bahwa barang tersebut berpindah ke tangan pihak yang diwakafi. Begitu juga
pendapat yang paling masyhur di kalangan Imamiyah bahwa pemilikan barang yang
telah sempurna diwakafkan hilang dari orang yang mewakafkan.
5.Macam-Macam Wakaf
1). Ditinjau dari peruntukannya, maka lembaga wakaf dalam
doktrin Hukum Islam, dikenal adanya dua macam (bentuk) wakaf yang dikenal
dengan istilah wakaf ahli dan wakaf khairi.
a. Wakaf Ahli
Wakaf ahli biasa dikatakan oleh
masyarakat dengan istilah wakaf khusus atau wakaf keluarga. Dikatakan dengan
demikian karena wakaf itu sendiri ditunjuk khusus untuk orang-orang tertentu,
sendirian, ataupun banyak, baik dari keluarga wakif ataupun bukan. Wakaf ahli
di dalam prakteknya mirip dengan lembaga adat yang berbentuk pusaka. Hanya
bedanya, kalau wakaf ahli pemberianya tidak terikat harus ditunjukan hanya
untuk keluarga Wakif atau keturunannya, melainkan dapat diberikan kepada siapa
saja sesuai dengan keinginan si
Wakif, baik kepada orang-orang yang
masih terkait hubungan kekeluargaan dengan si Wakif ataupun tidak.
b. Wakaf Khairi
Praktek wakaf ini dalam kehidupan
masyarakat kita dikenal dengan istilah wakaf sosial, karena wakaf semacam ini
diberikan oleh si Wakif agar manfaatnya dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat
secara umum, tidak boleh orang-orang tertentu saja.
2). Wakaf ditinjau dari segi pelaksanaanya di dalam Hukum
Islam dikenal juga adanya wakaf syuyu’ dan wakaf muallaq.
a. Wakaf Syuyu’
Adalah wakaf yang dalam pelaksanaannya
dilakukan secara gotong royong, dalam arti beberapa orang berkelompok
(bergabung) menjadi satu untuk mewakafkan sebidang tanah (harta benda) secara
patungan atau berserikat.
b. Wakaf Mu’allaq
Adalah suatu wakaf yang dalam
pelaksanaanya digantungkan, atau oleh si Wakif dalam ikrarnya menangguhkan
pelaksanaanya sampai dengan ia meninggal dunia. Dalam arti wakaf itu baru
berlaku, setelah ia sendiri meninggal.
6.Perubahan
status Tanah Wakaf
Para
Imam Mazhab selain Hambali sepakat tentang ketidakbolehan menjual masjid dalam
bentuk apapun, dan dalam kondisi serta factor apapun, bahkan seandainya masjid
itu rusak. Atau orang-orang yang bertempat tinggal di sekitarnya telah pindah
ke tempat lain, yang secara pasti diketahui bahwa tidaka akan ada lagi orang
yang sholat di masjid tersebut. Dalam kondisi seperti itupun, masjid tidak
boleh diganti atau dijual.
Tapi golongan yang tidak memperbolehkan
menjual masjid yang rusak, membolehkan menjual barang-barang yang menyertai
masjid.
B. Wakaf menurut KHI dan Undang -Undang
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Pasal 49
ayat (1) memberi isyarat bahwa “ Perwakafan tanah milik dilindungi dan
diatur dengan Peraturan Pemerintah”..
Undang-undang No. 41 tahun 2004
tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.
Definisi Wakaf
Dalam pasal 1 ayat (1), Undang-undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf ditentukan wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Dalam pelaksanaannya, wakaf harus memenuhi unsur-unsur
wakaf. Dalam Pasal 6 UU No.41 Tahun 2004 dikatakan, unsur wakaf :
a. Wakif
b. Nazhir
c. Harta Benda Wakaf
d. Ikrar Wakaf
e. Peruntukan harta benda wakaf
f. Jangka waktu wakaf
Dalam ayat (2) disebutkan, Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
Wakif meliputi: perseorangan, organisasi dan badan
hukum (pasal 7)
Selanjutnya, dalam pasal 8 diatur dengan kriteria
Wakif. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan,
Wakif perseorangan hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi persyaratan:
a. dewasa
b. berakal sehat
c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
dan
d. pemilik sah harta benda wakaf
Sedangkan Wakif yang merupakan organisasi, dalam pasal
8 ayat (2), hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi
untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran
dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 8 ayat (3) disebutkan, Wakif badan hukum hanya
dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan
harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum
yang bersangkutan.
Sedangkan pihak yang menerima wakaf, sesuai dengan ayat
(3) disebut dengan Nazhir.
Kemudian, Nazhir inilah yang akan mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Nazhir meliputi,
perseorangan, organisasi dan badan hukum.
Pasal 10 UU No.41 Tahun 2004 ayat (1) lebih lanjut
menjelaskan, Nazhir perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir jika memenuhi
persyaratan:
a. warga Negara Indonesia
b. beragama Islam
c. dewasa
d. amanah
e. mampu secara jasmani dan rohani
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 219
huruf f ditambahkan, Nazhir harus bertempat tinggal di kecamatan tempat letak
benda yang diwakafkan.
Masih menurut KHI pasal 219 dalam ayat (3) disebutkan,
Nazhir harus didaftarkkan pada Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Nazhir
juga harus disumpah di hadapan KUA kecamatan dan harus disaksikan
sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi.
Nazhir dalam pelaksanaan wakaf ini mempunyai tugas
sebagaimana diatur dalam pasal 11:
a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi
dan peruntukkannya
c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir, maka Nazhir
dapat menerima imbalan dari harta bersih atas pengelolaan dan pengembngan harta
benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen, demikian disebutkan dalam
Pasal 12.
Sedangkan menurut KHI, Nadzir berhak mendapatkan
penghasilan dan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditentukan berdasarkan
kelayakan atas saran Majelis Ulama Kecamatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat (Pasal 222).
Harta Benda Wakaf
Adapun harta benda
wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak
b. benda bergerak
Lebih lanjut
dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2): benda yang tidak bergerak:
a.hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang
belum terdaftar.
b.bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada huruf a
c.tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah
d.hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
e.benda tidak bergerak lain sesuai
dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf, harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:
■
sarana dan kegiatan ibadah
■
sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
■
bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa
■
kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
■
kemajuan kesejahteraan umum ainnya yang tidak bertetangan dengan
Syari'ah danperaturan
peundang-undangan.
Perubahan Status, Peruntukan dan Penggunaan Tanah Wakaf
Status dan kedudukan tanah wakaf
mempunyai kedudukan yang khusus, tanah yang telah diwakafkan terisolir dari
kegiatan transaksi pengalihan hak atas tanah seperti jual beli, hibah, waris,
ditukar, ijadiakn jaminan, disita dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainya.
Dengan kata lain pada prinsipnya
terhadap tanah wakaf tidak dapat dilakukan perubahan tanah wakaf baik terhadap
perubahan status, peruntukan, ataupun penggunaan selain dari pada apa yang
dimaksud dalam ikrar wakaf. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu dapat berubah,
yakni :
Keadaan tanahnya tidak sesuai lagi
dengan tujuan wakaf sebagaimana yang telah diikrarkan oleh wakif;
Kepentingan umum menghendakinya.
Perubahan dimaksud dikarenakan adannya
perubahan kondisi tanah atau lingkungannya, atau bisa dikarenakan adannya
perubahan atasnya, baik perubahan status, peruntukan, ataupun penggunaannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan syariah. Pelaksanan perubahan status, peruntukan, ataupun
penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari
Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang
telah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai
tukar yang sekurangkurangnya sama dengan harta benda wakaf sebelumnya.
Daftar Pustaka :
Paradigma
Baru Wakaf di Indonesia – Dirjen Bimas Islam Depag RI
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Peraturan
pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaanya
PENDAFTARAN
TANAH WAKAF MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
الوزير
أبو المظفر يحيى بن محمد بن هبيرة الشيباني - اختلاف الأئمة العلماء
[1]
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Dirjen Bimas Islam.
[2] Hal ini sebagaimana saya kutip dari Kitab Ikhtilaful
Ulama halaman 46/2 :
واتفقوا على أن كل ما لا يمكن
الانتفاع به إلا بإتلافه كالذهب والفضة و المأكول لا يصح وقفه .(Kasus inilah yang kemudian kita kenal sebagai
wakaf tunai).
Dalam setiap diri manusia masing-masing memiliki keluarbiasaan yang bersumber dari bakat dan kreatifitas.
Bagi
mereka yang hidup dalam kecukupan, kemudahan, dan kenyamanan,
potensi-potensi keluarbiasaan itu tidak akan pernah tergali dengan
maksimal atau bahkan tidak pernah digunakan sama sekali.
Orang
yang hidup dalam ketidaknyamanan dan orang orang yang memilih hidup
dengan resiko-resiko justru adalah pribadi-pribadi yang selalu tumbuh
setiap waktu. Semakin kuat, semakin cerdas, dan semakin kreatif.
Orang-orang
inilah yang kemudian banyak berjasa dalam sejarah kehidupan manusia.
Mereka adalah para penemu-penemu yang luar biasa. Mereka adalah
manusia-manusia yang memposisikan hidup mereka dalam kesulitan sehingga
otak mereka selalu berfikir dan berfikir untuk keluar dari kesulitan
tersebut.
Sungguh rugi orang yang hidup dalam kenyamanan
dan kemudahan dan terlena dalam keadaannya. Dan jatuhlah dalam petaka
besar orang yang hidup dalam kekurangan dan kesulitan tapi tidak
berfikir dan berusaha kreatif.
Terpuji dan beruntunglah
orang yang selalu berfikir kreatif dalam kesulitan, serta orang yang
menempatkan dirinya dalam ketidaknyamanan agar terus berkreatif dan
berinovasi , karena mereka adalah orang-orang yang semakin cerdas,
kuat, dan tangguh.
“Potensi terhebat dalam diri manusia hanya mungkin akan keluar ketika manusia berada dalam masa-masa sulitnya”.
Allah Maha Kuasa telah menciptakan manusia dengan amat sempurna.
Allah memberikan akal pikiran sebagai bekal hidup agar manusia
mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Dengan akal, manusia dapat
memahami dunia dan memahami Tuhan yang menciptakannya.
Dengan
kelebihan ini, manusia secara otomatis mengendalikan dan menentukan
sendiri penilaian tentang sesuatu dan perbuatan mereka.
Dalam
pelaksanaannya manusia kemudian mewujudkan sendiri perbuatan baik
maupun yang buruk. Oleh karena itulah Allah memberikan perintah untuk
dijalankan dan ancaman bagi mereka yang melanggar. Untuk mewujudkan
perbuatan baik dan buruk, Allah memberikan daya dan kekuatan pada
manusia untuk menguji manusia.
Tidak mungkin Allah
menghendaki seseorang atau suatu kaum untuk berbuat zalim kemudian
menghukum mereka karena dosa mereka. Manusialah yang menentukan patuh
atau tidak patuh pada Allah. Karena itulah Allah membalas dan menghukum
manusia yang memilih untuk membangkang padaNya.
Begitu
pula "sebab-akibat" diciptakan oleh Allah sebagai pilihan yang harus
ditentukan sendiri oleh manusia. Karena itulah Allah menyuruh manusia
belajar agar menjadi pandai, bekerja agar menjadi kaya. Jika ada orang
yang bermalas-malasan dan tidak mau berusaha maka ia ia telah memilih
gagal sebagai akibat dari kemalasannya tersebut.
Kehidupan
yang kita raih saat ini adalah kerjasama kita dengan Allah. Allah
menciptakan takdir bersamaan dengan semangat dan usaha kita. Orang
menjadi sukses, gagal, kaya, miskin, sakit, sehat, atau panjang umur
adalah karena ia telah menjalani "sebab" yang dilakukan secara sadar
maupun kadang-kadang secara tidak sadar.
Tentukan dan ciptakanlah takdirmu sendiri bersama Allah dengan usaha, doa, dan tawakkal padaNya.
Inilah makna "Allah tidak akan merubah suatu kaum sebelum mereka merubah sendiri diri mereka".
Duhai kekasih,
duhai bidadari yang terlahir untukku. Apa kau tahu semakin lama aku
merasa semakin membutuhkanmu, aku kini semakin dewasa,aku yakin kau pun
begitu. Sejak lama aku mencarimu, iya, sejak aku mengenal cinta, tapi
ternyata aku belum menemukanmu. Kadang aku lelah mencarimu dan berfikir
untuk menunggu saja kedatanganmu. Biar Tuhan saja yang menuntunmu
kepadaku. Tapi aku percaya Tuhan tidak akan mempertemukan kita jika aku
tidak mencarimu. Aku adalah laki-laki, dan sepantasnya akulah yang
berusaha mewujudkan pertemuan kita. Tuhan mungkin saja menciptakan kamu
untuk aku, tapi jika aku dan kamu tidak berusaha saling mencari, tentu
kita tidak akan pernah bertemu.
Aku selalu
percaya bahwa kau akan menjadi kekasih yang sangat memahamiku, yang
akan melahirkan anak-anakku, perempuan yang mampu mendekatkan aku pada
Tuhan. Begitu pun diriku, aku yakin mampu menjadi pemimpin dan
pelindung yang baik untukmu, Karena alasan itulah, Tuhan menulis takdir
kita sebagai pasangan.
Kadang aku penasaran,
tapi sebaiknya aku tidak cepat-cepat bertemu denganmu. Aku ingin kita
telah benar-benar siap dan dalam keadaan terbaik saat kita bertemu
nanti.
Duhai kekasih, calon istriku, walaupun
aku belum bertemu denganmu, aku sering membayangkan seperti apa dirimu.
Dan yakinlah, sebelum aku menemukanmu, aku akan mempersiapkan diriku
agar kelak kau bangga menjadi istriku.
Aku tidak
butuh kau hidup dalam jasad yang cantik dan punya banyak materi,
sekedar pantas dengan jiwamu yang indah itu, itu sudah cukup bagiku.
Semoga
Allah mempertemukan kita pada waktu dan keadaan yang baik, agar
bersatunya hati, jiwa, dan raga kita menjadi sembah sujud dan cinta
kita kepada-Nya. Amin. Sejuta rindu dan sayang dariku, calon suamimu.
Allah
SWT telah menciptakan Nabi Adam As dan Hawa sebagai cikal bakal manusia. Dari
keduanya berkembang biak manusia lelaki dan perempuan dan semakin cepat
berkembang manusia tersebut lantaran terjadi hubungan kelamin antara lelaki dan
perempuan sebagai suami isteri, sebagaimana dijelaskan Allah dalam berbagai
ayat dalam Al Quran. Antara lain seperti;
a)Ayat 1 Surah An-Nisa
"Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu".
b)Ayat 13 Surah Al-Hujurat:
"Hai manusia, Sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang
paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Mengenal".
c)Ayat 45 Surah An-Najm:
"Dan
bahwasanya dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita[1]."
Menurut ayat
diatas dan ayat-ayat lainnya, Allah yang telah menciptakan manusia lelaki dan
perempuan berikut kelengkapan dan tanda-tandanya sebagai lelaki atau perempuan.
Namun
sejarah mencatat dan fakta berbicara bahwa ternyata ada sekelompok orang yang
sangat kecil jumlahnya-mungkin sejuta satu karena dalam statistik belum pernah
diinformasikan berapa jumlah kelompok orang tersebut. Berbeda dengan jumlah
lelaki atau perempuan yang sering diinformasikan, seperti informasi bahwa jumlah
penduduk Indonesia 43% lelaki dan 57% adalah kaum perempuan[2].
Mereka
itu adalah makhluk Allah yang disebut khuntsa. Mereka sepertinya belum
mendapatkan perhatian dan seperti dibiarkan hidup pada habitatnya mencari dan
berjuang mempertahankan hidup menurut maunya. Mereka seperti belum tersentuh
hukum, tapi mereka terkadang dicari bila dibutuhkan atau diperlukan untuk suatu
kepertingan atau tujuan sesaat.
Mengingat
semakin maraknya wacana tentang khuntsa sekarang ini, kiranya perlu penelitian
khusus mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan khuntsa termasuk status
hukum dan solusinya khususnya dalam hal kewarisan.
Mengenai
kewarisan khuntsa, para ulama telah telah membahas ini dalam kitab–kitab fikih.
Mazhab–mazhab fikih seperti Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah
masing-masing memiliki perhitungan sendiri dalam hal kewarisan Khuntsa ini.
Dalam
hal menentukan identitas kelamin khuntsa, para imam mazhab memiliki cara dan
pandangan yang sama dalam menentukan kecenderungan ciri-ciri fisik seorang
khuntsa. Akan tetapi jika orang tersebut termasuk dalam khuntsa musykil (sulit
ditentukan kecenderungannya pada laki-laki atau perempuan), ulama berbeda
pendapat mengenai bagian harta waris yang akan diterima oleh khuntsa tersebut.
Inilah beberapa hal yang akan dibahas nanti dalan tulisan ini.
Penulis
tertarik untuk meneliti hal ini juga agar fenomena merajalelanya waria di
masyarakat belakangan ini tidak mengaburkan pengertian istilah khuntsa
sebagaimana yang dimaksud oleh fikih Islam. Tidak semua waria-waria yang ada di
masyarakat kita adalah khuntsa, sebagian mereka adalah orang-orang yang
berkelakuan dan berpenampilan yang tidak sesuai dengan identitas kelamin
mereka. Misalnya secara biologis mereka adalah murni laki-laki akan tetapi
sengaja bertingkah seperti perempuan untuk kepentingan ekonomi, maupun
disebabkan karena faktor psikologis dimana perasaannya didominasi oleh naluri
perempuan.
Untuk mendapatkan
pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang pelbagai permasalahan di atas,
maka penulis berinisiatif untuk meneliti salah satu aspek hukum yang berkaitan
dengan khuntsa berkenaan dengan bagian harta waris bagi Khuntsa.
Ada 3 (tiga) pertanyaan
penting yang akan dibahas dalam penelitian ini:
1.Apakah yang dimaksud dengan Khuntsa?
2.Bagaimana cara menentukan identitas gender Khuntsa?
3. Berapakah bagian
waris Khuntsa menurut para Fuqaha?
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Khuntsa
Khuntsa
menurut kamus Al Munawir berasal dari kata خنٍث
– خنثاًً yang berarti
lemah, lunak, atau bertingkah laku seperti perempuan[3].
Khuntsa menurut istilah Khuntsa ialah : "Orang
yang baginya alat kelamin lelaki (dzaakar/penis) dan alat kelamin wanita
(farji/vagina) atau tidak ada sama sekali (sesuatupun) dari keduanya"[4].
Imam An
Nawawi dalam Al Muhadzab menjelaskan bahwa Khuntsa itu ada 2 (dua) macam, yaitu
orang yang baginya (2) dua alat kelamin (kelamin lelaki dan kelamin perempuan)
dan orang yang tidak mempunyai alat seperti diatas tetapi baginya lubang
(serupa vagina/farji) yang dari lubang itulah keluar sesuatu yang keluar
seperti air kencing, sperma, darah haid dan lain sebagainya[5].
Secara
medis jenis kelamin seorang khuntsa dapat dibuktikan bahwa pada bagian luar
tidak sama dengan bagian dalam ; misalnya jenis kelamin bagian dalam adalah
perempuan dan ada rahim, tetapi pada bagian luar berkelamin lelaki dan memiliki
penis atau memiliki keduanya ( penis dan vagina), ada juga yang memiliki
kelamin bagian dalam lelaki, namun dibagian luar memiliki vagina atau keduanya.
Bahkan ada yang tidak memiliki alat kelamin sama sekali, artinya seseorang itu
tampak seperti perempuan tetapi tidak mempunyai lubang vagina dan hanya lubang
kencing atau tampak seperti lelaki tapi tidak memiliki penis[6].
Dr. Yasin
Ahmad Ibrahim Daradikah dalam kitabnya Al Waris fis Syariatil Islamiyah,
menjelaskan bahwa oleh karena keadaannya seperti diatas, maka urusan statusnya
juga menjadi samar tidak jelas apakah lelaki atau perempuan. Karena pada
asalnya jenis manusia itu lelaki atau perempuan. Dan masing-masing mempunyai
hak dan kewajiban hukum sendiri-sendiri. Yang membedakan ia lelaki perempuan
adalah alat kelamin. Bagaimana halnya bila ia mempunyai dua alat kelamin
bersamaan atau tidak ada sama sekali. Disitulah letak kemusykilannya. Namun hal
tersebut terkadang bisa menjadi jelas bila ia dewasa dengan melihat fungsi alat
kelamin mana yang lebih berperan tapi banyak juga yang sampai dewasa tetap
musykil.
2. Kewarisan Khuntsa
Ulama
farodliyun (ahli faraid) setelah mengadakan penelitian tentang khuntsa,
menyimpulkan bahwa khuntsa musykil selamanya tidak mungkin atau bukan terdiri
dari ayah, ibu, kakek, nenek, suami atau istri, sebab menurut hukumnya khuntsa
musykil tidak melakukan nikah, sehingga khuntsa musykil itu mesti terdiri dari
anak, cucu, saudara, anak saudara, paman atau anak paman.
Oleh
sebab itu bila khuntsa menikah dan mempunyai keturunan maka anaknya akan
mengikuti garis keturunan bapaknya walaupun bapaknya bertingkah laku seperti
perempuan. Demikian juga ibunya kendati bertingkah laku sama seperti lelalki.
Jika kelak anaknya perempuan akan menikah maka bapaknya yang menjadi wali,
meskipun ia bertingkah seperti perempuan bukan ibunya meskipun ia bertingkah
seperti lelaki.
Cara
menentukan status khuntsa lelaki atau perempuan dapat dilihat dari alat
kencingnya (mabal),. Penemuan cara oleh amir bin Adi Dharahal Al Jahilly ini
ternyata diberlakukan juga oleh Islam, sebagaimana hadis danAtsar dibawah ini :
Hadits riwayat
Baihaqi dari Al Kalaby dari Abi Saleh dai Ibnu Abbas berkara :
Nabi
pernah ditanya cara kewarisan seseorang yang baginya alat kelamin lelaki dan
alat kelamin perempuan, nabi menjawab : ia mewarisi dari jalan / caranya ia
kencing.
Dalam riwayat lain
dijelaskan bahwa nabi pernah ditanya kaum tentang seseorang khuntsa dari
Ansor, nabi menjawab kepada mereka :
tetapkanlah
kewarisannya dari alat mana lebih dulu air kencing keluar.
Diceritakan dari
Ali, Jabil bin Zaid, Qatadah, Said bin Al Musayab bahwa nabi menetapkan
kewarisan banci dari caranya ia kencing.
Said bin Mansur
menjelaskan dalam sunannya bercerita kepda Hasyim dari Mughira dari Asy
Syaiby dari Ali r.a.berkata :
Muawiyah
pernah berkirim surat
kepadaku dan menanyakan status hukum khuntsa, maka kubalas suratnya : Ia
mewarisi berdasarkan cara ia kencing.
Menurut
Ibnu Mundzir, bahwa penetapan kewarisan orang banci menurut cara / jalan
kencingnya adalah telah menjadi kesepakatan atau ijmak para fuqaha dan juga
faradliyun. Hal ini sebagaimana pendapat Ali R.A yang dikutip oleh Imam Nawawi
dalam kitabnya Al Muhadzzab:
عن علي كرم الله وجهه أنه قال : يورث الخنثى من حيث يبول
"Diriwayatkan
dari Ali bahwa ia berkata: kewarisan Khuntsa berdasarkan bagaimana ia
kencing".[7]
Bila
orang banci telah jelas status hukumnya berarti ia hukumnya lelaki atau
perempuan, maka berlakulah hukum lelaki atau perempuan baginya dalam segala
hal, seperti auratnya, shalatnya, perkawinannya, kewarisannya, pergaulannya dan
sebagainya. Dalam hal yang sudah jelas ini sebaiknya dimohonkan putusan.
Pengadilan
tentang status hukumnya lelaki atau perempuan agar ada kepastian hukumnya dan
menghindari sifat mendua dalam pergaulan dan jenis kelamin yang sudah jelas ini
kemudian ditegaskan dalam kartu identitas seperti KTP, SIM, ATM, dsb.
Jadi
pada prinsipnya tidak sulit menentukan bagian warisan yang harus diterima oleh
khuntsa ghoiru musykil, karena akan ditentukan oleh jenis kelamin atau ciri-cirinya
yang dominan, jika yang dominant adalah laki-laki, maka ia mendapat bagian
warisan sama seperti lelaki yang lain, demikian juga sebaliknya. Jadi status
kewarisannya dengan berpedoman pada indikasi fisik bukan kepada jiwa, sepanjang
cara tersebut tidak sulit dilakukan.
Bila
banci itu sebagai khuntsa musykil maka para ulama berbeda pendapatnya tentang
hukum kewarisannya. Pendapat tersebut pada garis besarnya ada 3 ( tiga) macam,
sebagai berikut :
Khuntsa mendapat
bagian yang terkecil lagi terjelek dari dua perkiraan bagian lelaki dan
perempuan dan ahli waris lainnya mendapat bagian yang terbaik dari dua
perkiraan tersebut diatas ;
Demikian
ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Muhammad dan Abu Yusuf dalam salah satu
pendapatnya ;.
Khuntsa mendapat
bagian atas perkiraan yang terkecil dan meyakinkan kepada si khuntsa dan
ahli waris lain, kemudian sisanya yang masih diragukan ditahan dulu sampai
status hukum khuntsa menjadi jelas atau sampai ada perdamaian bersama
antara ahli waris (menghibahkan sisa yang diragukan).
Demikian
pendapat ulama Syafiiyah, Abu Dawud, Abu Tsaur dan Ibnu Janir Ath Thobary.
Khuntsa mendapat
separoh dari dua perkiraan lelaki atau perempuan dan demikian juga ahli
waris lainnya;
Demikian
pendapat ulama Malikiyah, ulama Zaidiyah dan Syiah Imamiyah dalam satu
pendapatnya.
Bagi golongan
Hanabilah, jika keadaan khuntsa ada harapan untuk menjadi jelas di
kemudian hari maka mereka berpendapat seperti pendapat golongan Syafiiyah,
tapi jika tidak ada harapan terjadi perubahan pada keadaan khuntsa, maka
mereka berpendapat seperti pendapat golongan Malikiyah[8].
Pendapat
pendapat tersebut diatas pada dasarnya hampir ada persamaannya dalam teknis / tahapan
pembagian sebagai berikut ;
Pembagian harta
waris hendaknya ditahan dulu sampai persoalan khuntsa menjadi jelas;
Setiap ahli waris,
termasuk khuntsa diberikan bagian yang telah meyakinkan, kemudian sisanya
yang masih diragukan ditahan dulu sampai persoalan khuntsa menjadi jelas.
Bila persoalan khuntsa jelas, penerimaan semua ahli waris disempurnakan
dengan menambahkan bagian kepada mereka yang berkurang menurut penerimaan
yang seharusnya mereka terima.
Bila sampai waktu
cukup tapi status khuntsa belum jelas maka semua ahli waris mengadakan
perundingan damai (islah) untuk saling memberikan terhadap sisa yang
ditahan. Sebab tanpa perundingan tidak ada jalan /cara yang dapat
mengesahkan/ menghalalkan. Dan perundingan semacam ini adalah boleh/ sah,
kendatipun menurut syarat hibah itu harus diketahuinya secara yakin
sesuatu yang dihibahkan, berdasarkan kebutuhan atau dlararat.
Bila khuntsa
diperkirakan dengan salah satu perkiraan menjadi terhalang, maka khuntsa
itu dilarang menerima warisan ( mahrum /mahjub). Dan bila salah satu ahli
waris terhalang oleh perkiraan khuntsa lelaki atau perempuan, maka khuntsa
tetap terhalang.
3. Cara Menghitung
bagian Khuntsa.
Para ulama sepakat dalam cara menghitung bagian khuntsa
yakni dengan memperhatikan dan menghitung sebagai orang lelaki dan kemudian
sebagai perempuan. Tapi mereka berbeda pendapat dalam menerimakan bagian
khuntsa setelah diketahui hasil dari kedua perkiraan tersebut dan juga mengenai
bagian ahli waris.
Untuk
mengetahui hal diatas dibawah ini beberapa contoh yang sekiranya dapat menambah
pemahaman uraian diatas :
1.Seorang mati meninggalkan anak laki dan anak khuntsa.
a. Khuntsa
diperkirakan lelaki; b. Khuntsa
diperkirakan perempuan
Asal masalah (AM) = 2 Asal Masalah = 3
Anak laki 1 Anak laki 2
Khuntsa 1 Khuntsa 1
Karena kedua
masalah ini belum sama besarnya, maka harus dicari asal masalah yang dapat
mencakup kedua-duanya yang disebut asal masalah Jamiah (gabungan) hingga nilai
dari kedua perkiraan itu sama. Untuk mencari asal masalah jamiah itu harus
dilihat lagi ketentuan Tamatsul (beberapa suku bilangan yang bersamaan maqaam),
Tabayun (dua angka yang berlebih kurang tapi keduanya tidak bisa habis dan
harus dikalikan ), Tawafuq ( usaha menyamakan dua angka yang berlebih kurang), danTadakhal
memasukkan bilangan kecil pada bilangan yang besar agar ada persamaan. Karena
disini ada 2 dua asal masalah yakni 2 dan 3 tabayun, maka asal masalah Jamiah
adalah 6 sebagai perkalian 2 x 3 = 6 jelasnya sebagai berikut :
a.Khuntsa
diperkirakan laki-laki.
Asal masalah = 2 x 3 = 6 (AM Jamiah) Bagiannya
Anak laki
1 x 3 = 3 3
Khuntsa
1 x 3 = 3 3
b.Khuntsa
diperkirakan perempuan.
Asal masalah = 3 x 2 = 6 (AM Jamiah) Bagiannya
Anak laki 2 x 2 =
4 4
Khuntsa 1 x 2 = 2 2
Dengan
demikian dalam perkiraan laki-laki, anak laki mendapat 3 dan Khuntsa mendapat
3, dan dalam perkiraan perempuan, anak laki mendapat 4 dan Khuntsa mendapat 2.
Jadi bagian yang diberikan kepada ahli waris menurut pendapat-pendapat di atas
adalah sebagai berikut :
1. Hanafiah 2. Syafiiyah 3. Malikiyah
Anak laki = 4 Anak
laki = 3 Anak laki =
(3+4) / 2 = 3,5
Khuntsa =
2 Khuntsa = 2 Khuntsa = (3+2) / 2 = 2,5
6 5 6
Pas tidak ada sisa Sisa 1 ditahan Pas tidak ada sisa
4. Operasi kelamin
untuk kemaslahatan umum
Pada
prinsifnya Allah Swt menciptakan manusia hanya 2 dua jenis kelamin, yakni
lelaki dan perempuan. Karena itu Allah menjelaskan hukum perkawinan dan hukum
kewarisan orang lelaki dan perempuan sejelas-jelasnya didalam ayat al Quran
maupun hadits, keberadaan orang banci atau khuntsa adalah juga ciptaan Allah
yang tidak sia-sia dan pasti ada hikmanya, dan baru sedikit yang bisa
diungkapkan
Tidak
seorang pun didunia ini yang menginginkan hidupnya sedih menderita tidak
sejahtera bahagia, baik lelaki maupun perempuan, dan termasuk khuntsa yang
keadaannya tentunya tidak dikehendaki olehnya. Demikian juga kedudukannya
sebagai mahkluk sosial dan dimuka hukum adalah sama yakni lelaki atau
perempuan.
Untuk
menghindari kevakuman hukum ini para sarjana hukum Islam (Ulama) berusaha dan
berijtihad untuk mengatasi hukumnya. Ijtihad mereka bertitik tolak kepada
ketentuan yang ada yaitu dengan mengidentikannya dengan lelaki atau perempuan,
dengan cara :
Meneliti alat
kelamin yang dilalui air kencing.
Meneliti
tanda kedewasaannya, seperti cirri-ciri yang spesifik bagi orang lelaki
dan atau cirri-ciri yang spesifik bagi perempuan.
Bila
dengan 2 (dua) cara seperti diatas tidak bisa jelas, maka ia disebut munsykil.
Ini berarti munsykil juga status hukumnya.
Dengan
demikian timbul pertanyaan bagaimana usaha dan cara yang baik agar kehidupan
damai tenang, dan jelas hukumnya, bahwa khuntsa itu lelaki atau perempuan dan
pergaulan hidupnya juga jelas, hukumnya jelas perkerjaan dan profesinya jelas
dan hak kewajiban juga jelas.
Dalam
hal seperti ini, maka alternatif lain seperti operasi kelamin patut
dipertimbangkan untuk kemaslahatan umat, yakni untuk khuntsa itu sendiri,
keluarganya dan masyarakat serta bangsanya, dan ini lebih baik dari pada
membiarkan keadaanya seperti sekarang ini, yang tidak jelas statusnya sehingga
dalam pergaulan mereka disiang hari kadang berbeda dengan dimalam hari dan cara
berpakaian serta berhias yang selalu berpindah dari laki keperempuan dan atau
sebaliknya, yang hal semacam ini dibenci Allah dan RasulNya, sebagaimana Nabi
sabda. Artinya : Allah mengutuk orang lelaki yang bertingkah laku seperti
perempuan dan mengutuk perempuan yang bertingkah laki seperti lelaki H.R.
Ahmad.
Kaidah
hukum menjelaskan bahwa boleh tidaknya sesuatu hal tergantung juga pada besar
kecilnya nafsadah atau maslahah yang ada. Bila operasi kelamin (contoh)
ternyata lebih besar membawa kebaikan (manfaat) dari pada madharatnya
(keburukan) seperti tentang kejiwaannya, agamanya, sosial kemasyarakatannya,
jati dirinya dan kehormatan dirinya, maka dalam hal ini operasi kelamin boleh
hukumnya, dan demikian sebaliknya, bila ternyata operasi kelamin akan membawa
dampak negative yang besar dari pada keadaannya sekarang, maka operasi kelamin
dilarang hukumnya.
Oleh
karena masalah operasi kelamin itu adalah masalah kedokteran maka untuk hal ini
harus didengar pendapat ahli kedokteran tentang operasi kelamin.
Operasi
kelamin adalah tindakan perbaikan atau penyempurnaan kelamin seseorang karena
terjadinya kelainan sejak lahir atau karena penggantian jenis kelamin. Dalam
dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin yaitu:
Operasi penggantian
jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki
kelamin normal;
Operasi perbaikan
atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir
memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak
berlubang atau tidak sempurna.;
Operasi pembuangan
salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak
lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina)[9].
Permasalahan
penggantian kelamin yang muncul di abad modern ini belum dikenal dalam abad
klasik dan pertengahan, sehingga pembahasan hukumnya tidak dijumpai dalam kitab
kitab fiqih tempo dulu. Jenis operasi yang dijumpai dalam kitab fiqih klasik,
menurut Nuruddin Atar (guru besar hadits di Al Azhar Cairo) hanyalah pembedah
perut mayat yang semasa hidupnya tertelan uang (koin). Pembahasan operasi
kelamin baru dijumpai dalam fiqih Zaman modern sejalan dengan perkembangan dan
tehnologi.
Menanggapi
masalah operasi kelamin diatas pendapat pakar hukum Islam sebagai berikut :
Hasanain Muhammad Makhluf ( ahli Fiqih Mesir), operasi kelamin yang bersifat
tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) diperbolehkan secara hukum
bahkan dianjurkan jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi
untuk pembuangan air seni, baik penis maupun vagina, maka operasi untuk
memperbaiki atau menyempurnakannya menjadi kelamin yang normal hukumnya boleh
dilakukan karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus
diobati.
Menurut
Prof Drs.Masyfuk Zuhdi (ahli Fiqih Indonesia) orang yang lahir dengan alat
kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan fsihis dan sosial, sehingga
biasanya tersisih dari kehidupan masyarakat normal serta mencari jalan sendiri,
seperti melacurkan diri, menjadi wanita atau melakukan homo seksual, padahal
perbuatan tersebut sangat dikutuk oleh Islam.
Untuk
menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh
dilakukan karena kaidah Fiqih. Artinya ; Menolak bahaya harus didahulukan diri
pada mengupayakan manfaat.
Maksudnya,
upaya untuk menghindari bahaya yang akan diakibatkan oleh kelainan kelamin
tersebut lebih baik dari pada mengusahakan suatu kemaslahatan, karena
menghindari atau menolak bahaya termasuk suatu kemaslahatan juga.
Jadi
apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu penis dan vagina, maka
untuk memperjelas dan mempungsikan salah satu alat kelaminnya, ia boleh
melakukan operasi untuk memiliki salah satu alat kelamin dan menghidupkan
/memfungsikan yang lainnya sesuai dengan keadaan bagian dalam kelaminnya;
Misalnya, jika seseorang mempunyai penis dan vagina, sadang pada bagian dalam
kelaminnya ada rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan utama kelamim
perempuan, maka ia boleh mengoperasikan penisnya untuk mempungsikan vaginanya,
dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai seorang perempuan, dan
demikian sebaliknya.
Hal
diatas menurut Syaikh Ahmad Syaltut (Rektor al Azhar) dianjurkan oleh syariat
Islam, karena keberadaan penis yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa
merugikan dirinya sendiri, baik dari segi hukum agama maupun dari segi
kehidupan sosialnya. Oleh sebab itu operasi yang dilakukan harus sejalan dengan
keadaan bagian dalam kelamin dan tidak boleh yang berlawanan dengan bagian
dalam kelamin. Sebab operasi kelamin yang berbeda dengan bagian dalam kelamin
bukanlah Tahsin (perbaikan), tapi termasuk Taghyir atau Tabdil yakni mengubah
ciptaan Allah, dan ini dilarang karena bertentangan dengan Firman Allah ayat 30
surah al Rahman.
Operasi
perbaikan (Tashih) atau penyempurnaan (Takmil) kelamin sesuai dengan keadaan
anatomi bagian dalam kelamin pada orang yang mempunyai kelainan kelamin atau
kelamin ganda, adalah juga sesuai keputusan Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang
diadakan di Pondok Pesanteren Nurul Jadid Probolinggo tanggal 26-28 Desember
1989.
Oleh
sebab itu ulama sepakat mengharamkan seseorang baik lelaki atau perempuan yang
dilahirkan dengan alat kelamin normal yaitu lelaki yang memiliki penis dan
wanita memiliki vagina, rahim dan ovarium untuk melakukan operasi penggantian
kelamin (Tabdil atau Taghyir).
Menurut
Wahbah Az- Zuhaili (guru besar Fiqh di Universitas Damascus), jika selama ini
penentuan bagi khuntsa (waria) hak waris didasarkan atas indikasi atau
kecendrungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi
lelaki atau perempuan, maka hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas/
jelas, yakni hak warisnya diberikan sama seperti hak lelaki atau perempuan yang
normal, tidak lagi lebih kecil dari bagian lelaki dan perempuan, dan berarti ia
boleh kawin seperti lelaki atau perempuan yang normal.
C. KESIMPULAN
Demikianlah problema hukum khuntsa
yang dapat dikemukakan disini dan masih banyak hal yang belum terungkap. Semoga
pembahasan yang singkat ini dapat menambah wacana keilmuan dan wawasan hukum
tentang khuntsa.
Dan satu
hal yang akhirnya bisa kita pahami bahwa setiap orang berhak menentukan
identitasnya, yakni dengan dengan memberikan pilihan pada seorang Khuntsa tentang
status hukumnya sebab dia sendirilah yang lebih tahu tentang dirinya itu apakah dekat kepada lelaki atau
lebih dekat /wajar ke perempuan. Dalam hal ini dapat meminta bantuan ahli
kedokteran, fisik, dan kejiwaan dengan tidak melupakan kelamin bagian dalam dan
diproses ditetapkan oleh hakim /pengadilan.
Hal ini
sangat membantu terkait dengan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengannya
khususnya dalam hal kewarisan, sehingga ia bisa mendapatkan hak-haknya dengan
adil dan tidak lagi dipandang sebelah mata oleh kebanyakan orang.